FIQIH DAN KEDUDUKANNYA
Kedudukan Fiqih & Pentingnya Menghujam Penghormatan terhadapnya pada jiwa Kaum Muslimin
2. Memiliki Sifat Religius (Terkait dengan Halal dan Haram) Sebagai Keistimewaannya Yang Lain.
Fiqih Islam berbeda dengan dengan hukum positif karena fiqih islam tidak pernah lepas dari hukum halal dan haram sehingga hukum muamalah di dalamnya memiliki dua sifat :
A. Bersifat duniawi, sesuai dengan bentuk lahirlah suatu perbuatan atau tindakan, dan tidak ada hubungan dengan apa yang tersembunyi di batin. Dalam hal ini hakim menghukumi (memberi putusan) sesuai dengan kemampuannya (sesuai dengan fakta).
Keputusannya itu tidak membuat kebatilan yang di sembunyikan dalam batin berubah menjadi hak (suatu kebenaran) dan tidak menjadikan yang haram yang disimpan di hati berubah menjadi halal. Sementara keputusan tetap berjalan. Hal ini berbeda dengan fatwa.
B. Bersifat ukhrawi yang di dasarkan pada hakekat yang sebenarnya sekalipun hal itu tersembunyi (tidak tampak) bagi orang lain. Dan hal ini terjadi antara seseorang dengan Rabbnya. Ini adalah hukum agama yang menjadi pegangan seorang mufti dalam mengeluarkan fatwa.
3. Keterikatan Fiqih Dengan Akhlak.
Keistimewaan lain dari iqoh menjadikannya berbeda dengan hukum postif ialah sangat dipengaruhi oleh kaidah-kaidah akhlak. Bila tujuan dari hukum positif adalah kepentingan berupa terpeliharnya undang-undang dan ketentramandi masyarakat sekalipun sebahagian nilai-nilai akhlak dan moral harus menjadi korban, maka fiqih islam sangat memperhatikan akhlak dan moral. Ibadah misalnya, disyariat'kan tidak lain dalam rangka membersikan jiwa dan menjauhkannya dari berbagai kemungkaran. Diharamkannya riba, bertujuan untuk menyebarkan semangat ta'awun (kerja-sama) dan saling mengasihi serta melindungi orang-orang fakir dari kelakuan si pemilik harta, mencegah terjadinya praktek penipuanndan kecurangan dalam transaksi dan mencegah perbuatan berupa memakan harta dengan cara batil. Ditetapkannya oleh syari'at bahwa jual-beli barang yang tidak di ketahui adalah tidak sah, tidak lain dalam rangka mencegah timbulnya perselisihan antara seseorang dengan orang lain selain untuk fiqih dan kedudukannyamenghormati hak orang.
KEDUDUKAN FIQIH DAN KARATERRISTIKNYA
1. Lansadan Fiqih Islam Adalah Wahyu Ilahi
Keistimewaan Fiqih Islam ini adalah sumbernya wahyu. Wujudnya adalah Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka dalam meng-istinbath (menyimpulkan) hukum syara' setiap mujtahid terikat oleh nash-nash kedua sumber ini (Al-Quran dan Sunnah) dan oleh rambu-rambu yang merupakan cabang dari keduanya secara secara umum. Merka juga terikat oleh apa adanya yang ditunjukan oleh ruh syari'at, tujuan-tujuannya yang bersifat umum dan kaidah-kaidahnya yang komprehensif. Hal itulah yang menjadikan fiqih tumbuh dengan sempurna, bangunannya lurus, dan tiang-tiangnya kokoh. Karena maqasid (tujuan-tujuan)-Nya sempurna, pijakannya utuh, dan fondasinya kokoh pada era risalah dan masa turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah 'Azza wa Jalla berfirman : "Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamu dan aku cukupkan untukmu nikmat-Ku untukmu, dan telah Aku ridhai islam itu menjadi agama bagimu." (Q.S Al-Maaidah, 5:3)
Setelah itu tidak ada lagi selain mengaplikasikan wahyu itu sesuai dengan kemaslahatan umat manusia yang selaras dengan tujuan-tujuan syari'at. 2. Memiliki Sifat Religius (Terkait dengan Halal dan Haram) Sebagai Keistimewaannya Yang Lain.
Fiqih Islam berbeda dengan dengan hukum positif karena fiqih islam tidak pernah lepas dari hukum halal dan haram sehingga hukum muamalah di dalamnya memiliki dua sifat :
A. Bersifat duniawi, sesuai dengan bentuk lahirlah suatu perbuatan atau tindakan, dan tidak ada hubungan dengan apa yang tersembunyi di batin. Dalam hal ini hakim menghukumi (memberi putusan) sesuai dengan kemampuannya (sesuai dengan fakta).
Keputusannya itu tidak membuat kebatilan yang di sembunyikan dalam batin berubah menjadi hak (suatu kebenaran) dan tidak menjadikan yang haram yang disimpan di hati berubah menjadi halal. Sementara keputusan tetap berjalan. Hal ini berbeda dengan fatwa.
B. Bersifat ukhrawi yang di dasarkan pada hakekat yang sebenarnya sekalipun hal itu tersembunyi (tidak tampak) bagi orang lain. Dan hal ini terjadi antara seseorang dengan Rabbnya. Ini adalah hukum agama yang menjadi pegangan seorang mufti dalam mengeluarkan fatwa.
3. Keterikatan Fiqih Dengan Akhlak.
Keistimewaan lain dari iqoh menjadikannya berbeda dengan hukum postif ialah sangat dipengaruhi oleh kaidah-kaidah akhlak. Bila tujuan dari hukum positif adalah kepentingan berupa terpeliharnya undang-undang dan ketentramandi masyarakat sekalipun sebahagian nilai-nilai akhlak dan moral harus menjadi korban, maka fiqih islam sangat memperhatikan akhlak dan moral. Ibadah misalnya, disyariat'kan tidak lain dalam rangka membersikan jiwa dan menjauhkannya dari berbagai kemungkaran. Diharamkannya riba, bertujuan untuk menyebarkan semangat ta'awun (kerja-sama) dan saling mengasihi serta melindungi orang-orang fakir dari kelakuan si pemilik harta, mencegah terjadinya praktek penipuanndan kecurangan dalam transaksi dan mencegah perbuatan berupa memakan harta dengan cara batil. Ditetapkannya oleh syari'at bahwa jual-beli barang yang tidak di ketahui adalah tidak sah, tidak lain dalam rangka mencegah timbulnya perselisihan antara seseorang dengan orang lain selain untuk fiqih dan kedudukannyamenghormati hak orang.
Komentar
Posting Komentar